Ikrar Wakaf Massal 7 Bidang LWPNU MWC NU Kecamatan Gondang

Ikrar Wakaf Massal 7 Bidang

Gondang, 6 Agustus 2025 — Alhamdulillah, telah terlaksana kegiatan Ikrar Wakaf Massal atas 7 bidang tanah yang tersebar di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan khidmat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gondang pada hari Rabu, 6 Agustus 2025.

Adapun rincian tanah yang diwakafkan meliputi:

  • Desa Sumberagung : 1 bidang

  • Desa Pandean : 1 bidang

  • Desa Nglinggo : 1 bidang

  • Desa Senggowar : 4 bidang

Seluruh ikrar wakaf tersebut secara resmi ditujukan kepada Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Gondang.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir dan memberikan dukungan penuh dari berbagai unsur, antara lain:

✅ Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)

✅ Kepala dan staf KUA Kecamatan Gondang

✅ Pengurus MWC NU Kecamatan Gondang

✅ Tim LWPNU Kecamatan Gondang

Tujuan Pelaksanaan Ikrar Wakaf Ikrar wakaf ini bertujuan untuk:

  • Menjaga dan melestarikan aset umat secara sah, legal, dan bermanfaat jangka panjang.
  • Memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf agar tidak disalahgunakan atau diklaim di kemudian hari.
  • Mengamalkan ajaran Islam dalam bentuk wakaf sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.

Semoga ikrar wakaf ini menjadi langkah awal yang penuh berkah, serta menginspirasi masyarakat lainnya untuk turut serta dalam mewakafkan sebagian hartanya demi kemaslahatan umat dan keberlanjutan perjuangan Nahdlatul Ulama.