Kegiatan Ikrar Wakaf Nadzir NU Resmi Dilaksanakan

Gondang, 21 Februari 2025 – Kegiatan ikrar wakaf Nadzir Nahdlatul Ulama (NU) telah dilaksanakan pada hari Jumat di Kantor Urusan Agama (KUA) Gondang. Acara ini dipimpin oleh Gus Tamyis Burhanuddin, M.Ag, selaku Ketua Nadzir, sekaligus Ketua Tanfidziyah MWC NU Gondang. Ikrar tersebut disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Bapak Imam Mahmud, M.Hi.
Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan tanah wakaf dapat dikelola secara kolektif oleh Nadzir NU. Menurut Gus Tamyis, tanah wakaf yang dikelola oleh Nadzir NU memiliki potensi lebih besar untuk memberikan manfaat yang luas dibandingkan dengan nadzir perseorangan. “Dengan pengelolaan yang terstruktur, wakaf dapat dimanfaatkan untuk berbagai program keumatan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Gus Tamyis.
Pelaksanaan ikrar diawali dengan persiapan dokumen oleh pihak wakif. Dokumen yang disiapkan meliputi bukti kepemilikan tanah, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP dari wakif, dua orang saksi, pengurus Nadzir NU, serta materai yang diperlukan. Setelah dokumen disahkan oleh pihak desa, proses dilanjutkan di KUA Gondang untuk pengucapan ikrar wakaf secara resmi.
Bapak Imam Mahmud, M.Hi., selaku pejabat yang mengesahkan ikrar, menyampaikan pentingnya wakaf sebagai aset umat. “Dengan ikrar ini, tanah wakaf akan tercatat secara hukum dan pengelolaannya lebih terjamin. Ini menjadi bukti nyata bahwa NU terus berkomitmen menjaga amanah umat,” ungkapnya.
Acara ini menjadi momentum penting bagi MWC NU Gondang dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf. Dengan adanya ikrar resmi, diharapkan aset-aset wakaf dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Pengelolaan tanah wakaf oleh Nadzir NU dianggap lebih strategis karena dilakukan secara kolektif dan terorganisasi. Hal ini memungkinkan pengelolaan yang lebih profesional, transparan, dan terarah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak pihak. Wakaf yang dikelola Nadzir NU juga dapat menjadi modal sosial yang mendukung pembangunan keumatan dalam berbagai sektor.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya wakaf dan memilih Nadzir NU sebagai pengelola aset wakaf mereka. Proses yang terstruktur dan legalitas yang jelas menjadi jaminan bahwa amanah wakaf akan terjaga sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku.